Cetak kop surat Merujuk peraturan perundangan perpajakan untuk pajak penghasilan, penyedia jasa adalah subjek yang dikenakan PPh Pasal 23. Dikenakan biaya pengiriman dan gratis untuk wilayah tertentu. Gunakanlah jasa ekspedisi yang sudah menjadi langganan Anda, agar penanganan barang lebih cepat / konsultasikan kepada customer care kami. Misalnya, ada kertas concorde https://iconprintings.com/