Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut? Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Prosesnya tidak ribet dan terbilang cepat, untuk pengurusan balik namanya sendiri hanya menelan waktu kurang https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/